Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang tertuang pada Bab V dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dapat diikuti oleh Wajib Pajak dengan persyaratan tertentu. Wajib Pajak juga dapat memilih kebijakan I&II dalam PPS tersebut menyesuaikan kebutuhan harta yang ingin diungkap beserta persyaratan lainnya.
Secara lebih rinci Program Pengungkapan Sukarela ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196 Tahun 2021 (PMK 196/PMK.03/2021) tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak. Dalam Program Pengungkapan Sukarela ini terdapat ketentuan Repatriasi yang wajib dipahami oleh Wajib Pajak. Repatriasi pada PPS dapat diartikan sebagai pengalihan harta Wajib Pajak dari luar negeri ke Indonesia.
Kaitannya dengan repatriasi ini peserta PPS harus melakukan repatriasi atau pengalihan harta ke Indonesia yang dilakukan paling lambat 30 September 2022 melalui bank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perbankan. Harta bersih yang dialihkan ke Indonesia tidak dapat dialihkan ke luar wilayah Indonesia (holding period) paling singkat selama 5 (lima) tahun terhitung sejak Surat Keterangan diterbitkan. Holding period ini berlaku pula untuk aset deklarasi dalam negeri.
Apabila harta bersih yang di luar negeri (LN) yang telah dideklarasikan dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) untuk dialihkan ke Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) namun tidak juga dialihkan sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan yaitu 30 September 2022. Maka atas harta bersih tersebut dikenakan tambahan PPh sebesar 4% secara sukarela oleh wajib pajak atau dikenakan tambahan PPh sebesar 5,5% bila ditagihkan oleh otoritas pajak melalui Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).